Senin, 24 Juni 2013

Latar Belakang Sejarah Terbentuknya Hukum Larvul Ngabal dan Ursiw Lor Lim

Penduduk kepulauan Kai Evav (Nuhu Muar) pada masa dahulu kala keberadaannya belum mempunyai
 satu peraturan atau hukum adat tertentu untuk menata dan mengatur peri kehidupan bermasyarakat
 secara umum.
Pada setiap kelompok masyarakat (Utan Lor) mempunyai Pimpinan/Penguasa dengan pengaturan
hidup sendiri-sendiri yang disebut hukum Dalo (hukum asing) sifatnya masih hukum rimba.

Pada masa kehidupan seperti itu, tiba di pulau Kai Kecil (Nuhu roa) pasisir barat seorang musafir dari Bali.
Mendarat di tepi sungai HOAT FARANG (yang nantinya dinamakan HOAT BAL SURBAY). Barang
bawaannya adalah 2 (dua) patung manusia pria dan wanita terukir dari kayu, 1 (satu) tombak dan sebila pedang,
sebuah kelapa tua.
Musafir tersebut ialah KASDEW. Tempat pendaratan di Ohoivuur dan bermukim disitu. Ia tinggal
dan kawin memperoleh 4 anak 3 pria, 1 wanita antara lain; TEBTUT, KUDING, MAR'I dan DIT SAKMAS.
Kedua ukiran patung manusia bawaannya itu adalah Dewa dan Dewi. Tombak dan pedang adalah
senjata sedang buah kelapa tua itu bekalnya. Dewa Dewi itu disebut DEW TOMAT. Tombak adalah NGA dan
pedang = SURUK. Buah kelapa tua = NUR FAD.

Setelah melihat keadaan kehidupan masyarakat Kai Evav dengan hukum Dalonya, maka KASDEW
memberikan penentuan sesuai peraturan Dewa Dewi untuk mewujudkan ketentraman hidup bermasyarakat
sebagai berikut:
UUD ENTAUK TAVUNAD = Kepala kita bertumpu pada tengkuk kita
LELAD FO MATINGAN   = Leher kita utuh
ULNIT ENWIL ARUMUD   = Kulit membungkus badan kita
LAR NAKMUD ARUMUD   = Darah beredar dalam tubuh
RIIN REK KALMUTUN   = Rumah tangga sempurna
MORYAIN MAHILING   = Perkawinan diluhurkan
HIRA NI FO I NI, DID FO IT DID = Milik orang adalah milik mereka, milik kita adalah milik kita
 Barang siapa membuat pelanggaran untuk merusak ketentuan ini, ia akan dihukum dengan Tombak (Nga).
Supaya diketahui oleh masyarakat daerah NINIRWARAN, KAKIW YEWAHAN, VUARLAIR dan MEW NUHUWARAT yang adalah Lor Tel diutusnya Marin Bal kut memberi tahu sebagai berikut:
RAT NASNO AYAU MAS EYU U BA
LIM YA'AU WAR SA YA'AU WAR RO
LORTEL SA RING ENFIT
U VEHE BA U HOL, VEHE BA U HOL LO
 Mulai adanya ketentuan peraturan ini, masyarakat Lortel telah menghayati ketentraman hidup dikit demi sedikit.
 Pada masa itu daerah NUFIT sudah memiliki satu hukum adat ialah HUKUM KOTFIT yang mengatur peri kehidupan bermasyarakat serta melindungi batas batas daerah, wilayah, dan batas petuanan setiap kampung dan milik orang perorang.

Nara Sumber : RAT MANTILUR KISU WAIT VI


dikutip dari : Powerblog